LUMINASIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada beberapa pihak atas pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal.
anksi tersebut terkait kasus yang melibatkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk beserta sejumlah pihak terkait.
Penetapan sanksi ini merupakan bagian dari langkah pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan OJK untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap industri pasar modal di Indonesia.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pemberian sanksi administratif tersebut dilakukan setelah OJK melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pasar modal.
“Pengenaan sanksi administratif ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan di sektor pasar modal agar seluruh pelaku industri menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku serta menjaga kepercayaan masyarakat dan investor,” ujar M. Ismail Riyadi dalam keterangannya.
Dalam kasus yang melibatkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,7 miliar kepada perusahaan tersebut.
Sanksi diberikan karena perusahaan dinilai melanggar ketentuan terkait penyajian dan pengungkapan laporan keuangan dalam laporan keuangan tahunan.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pencatatan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset perusahaan.
Dana tersebut diketahui berasal dari hasil penawaran umum perdana saham atau IPO perusahaan.
Selain kepada perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk berupa larangan seumur hidup untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal.
Sejumlah direksi perusahaan pada periode 2019 hingga 2023 turut dikenakan sanksi denda secara tanggung renteng terkait kesalahan penyajian laporan keuangan yang dinilai tidak memenuhi kriteria pengakuan aset.
Sanksi juga diberikan kepada auditor yang mengaudit laporan keuangan perusahaan tersebut. Dua akuntan publik dikenakan denda masing-masing Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit laporan keuangan perusahaan.
Selain itu, OJK turut menjatuhkan sanksi kepada PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek dalam proses IPO perusahaan tersebut. Perusahaan sekuritas itu dikenakan denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.
Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan dinilai melakukan pelanggaran dalam proses penjatahan saham dan tidak menjalankan prosedur customer due diligence secara memadai terhadap sejumlah investor pada saat penawaran umum perdana saham.
Secara keseluruhan, total sanksi administratif berupa denda yang dijatuhkan OJK terkait kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.
Sementara itu, dalam kasus terpisah yang melibatkan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, OJK memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada perusahaan karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam perjanjian kredit dengan pihak terkait.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok selaku pengendali perusahaan berupa denda Rp45 juta serta larangan menjadi dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.
Menurut M. Ismail Riyadi, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam memastikan kegiatan di sektor pasar modal berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar pasar modal Indonesia tetap terjaga integritasnya dan mampu melindungi kepentingan investor,” tuturnya.

