Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana

Selasa, 17 Maret 2026 14:13
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi OJK

LUMINASIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan komitmen tersebut tercermin dalam penanganan perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.

“Debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Dalam prosesnya, debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu tindakan anggota direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank. Pelanggaran tersebut juga mencakup penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam ketentuan perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan pidana lainnya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026, dua debitur masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu, satu pelaku dikenakan denda Rp250 juta, sementara pelaku lainnya didenda Rp400 juta.

Tidak hanya debitur, dua pejabat internal bank juga dinyatakan bersalah. Direktur Utama dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda Rp600 juta, sedangkan Direktur Operasional dipidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp600 juta.

“Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan,” jelasnya.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.

Tags: Otoritas Jasa Keuangan OJK

Baca Juga

Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun pada Maret 2026
Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun pada Maret 2026
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
Tak Awasi Debt Collector dengan Baik, Indosaku Didenda Rp875 Juta oleh OJK
Tak Awasi Debt Collector dengan Baik, Indosaku Didenda Rp875 Juta oleh OJK
Meski IHSG Melemah, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga
Meski IHSG Melemah, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga
Saat PHK Mendadak Bikin Bingung, Reksa Dana Jadi Penopang Keuangan yang Aman
Saat PHK Mendadak Bikin Bingung, Reksa Dana Jadi Penopang Keuangan yang Aman

Populer

  • 1
    Nasib Juri Cerdas Cermat MPR Usai Viral, Kini Nonaktif dan Terancam Sanksi
  • 2
    Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
  • 3
    392.910 Tabung LPG 3 Kg Ditambah Pertamina Sulawesi untuk Libur Long Weekend
  • 4
    VfL Wolfsburg vs FC Bayern Munchen: Menang 4-0, Bayern Juara DFB-Pokal Wanita 2026
  • 5
    Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP

Ekonomi

  • Panti Asuhan Al Aqza Tallo Dapat Bantuan dari Pertamina
    Panti Asuhan Al Aqza Tallo Dapat Bantuan dari Pertamina
  • SPJM Perkuat Kualitas Standar Keselamatan Lewat Endorsement Pandu
    SPJM Perkuat Kualitas Standar Keselamatan Lewat Endorsement Pandu
  • Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun pada Maret 2026
    Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun pada Maret 2026

Peristiwa

  • Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
    Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
  • Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
    Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
  • GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
    GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID