Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana

Selasa, 17 Maret 2026 14:13
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi OJK

LUMINASIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan komitmen tersebut tercermin dalam penanganan perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.

“Debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Dalam prosesnya, debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu tindakan anggota direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank. Pelanggaran tersebut juga mencakup penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam ketentuan perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan pidana lainnya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026, dua debitur masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu, satu pelaku dikenakan denda Rp250 juta, sementara pelaku lainnya didenda Rp400 juta.

Tidak hanya debitur, dua pejabat internal bank juga dinyatakan bersalah. Direktur Utama dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda Rp600 juta, sedangkan Direktur Operasional dipidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp600 juta.

“Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan,” jelasnya.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.

Tags: Otoritas Jasa Keuangan OJK

Baca Juga

OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
QRIS Sulsel Tembus 1,31 Juta Merchant, Aset Perbankan Capai Rp212 Triliun
QRIS Sulsel Tembus 1,31 Juta Merchant, Aset Perbankan Capai Rp212 Triliun
Sepanjang 2025 Transaksi Saham di Sulsel Capai Rp41 Triliun, Naik 85 Persen Dibanding 2024
Sepanjang 2025 Transaksi Saham di Sulsel Capai Rp41 Triliun, Naik 85 Persen Dibanding 2024
Utang Pinjol di Sulsel yang Belum Dibayar Capai Rp2,39 Triliun pada 2025
Utang Pinjol di Sulsel yang Belum Dibayar Capai Rp2,39 Triliun pada 2025
Kinerja Perbankan Sulsel Tumbuh Positif Awal 2026, Aset Capai Rp212 Triliun dan DPK Rp173 T
Kinerja Perbankan Sulsel Tumbuh Positif Awal 2026, Aset Capai Rp212 Triliun dan DPK Rp173 T
OJK Sulselbar Edukasi Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas di Makassar
OJK Sulselbar Edukasi Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas di Makassar

Populer

  • 1
    Kapan Idul Fitri 2026? Berpotensi Berbeda, Muhammadiyah 20 Maret, Pemerintah dan NU Diprediksi 21 Maret
  • 2
    Harga Emas Antam Hari Ini 14 Maret 2026 Terjun Bebas, 1 Gram Tinggal Rp2,99 Juta
  • 3
    Rumor iPhone 18 Pro Max: Lebih Tebal Demi Baterai Besar dan Kamera Canggih
  • 4
    Jajal Menu Kolak Pisang, Ayam Hongkong, hingga Lawar Bali, 200 Pilihan Buka Puasa Ada di The Rinra Makassar
  • 5
    Persib Bandung Tanding Malam ini, Begini Cara Nontonnya

Ekonomi

  • OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
    OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
  • Harga Emas Antam Hari Ini Turun! Hanya Rp2,988 Juta per Gram
    Harga Emas Antam Hari Ini Turun! Hanya Rp2,988 Juta per Gram
  • Perkuat Silaturahmi Ramadan, KALLA Land Gelar Buka Puasa Bersama Rekan Media di NIPAH Park
    Perkuat Silaturahmi Ramadan, KALLA Land Gelar Buka Puasa Bersama Rekan Media di NIPAH Park

Peristiwa

  • Strategi Lalu Lintas Lebaran 2026: Pemerintah Antisipasi 3,5 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek
    Strategi Lalu Lintas Lebaran 2026: Pemerintah Antisipasi 3,5 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek
  • IKA Smansa Buka Bersama 1.135 Anak Panti Asuhan, Dihadiri Ina Kartika
    IKA Smansa Buka Bersama 1.135 Anak Panti Asuhan, Dihadiri Ina Kartika
  • Komunitas Genk Silaturahmi Berbagi Sembako di Panti Asuhan Putra Amanah
    Komunitas Genk Silaturahmi Berbagi Sembako di Panti Asuhan Putra Amanah
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID