Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana

Selasa, 17 Maret 2026 14:13
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi OJK

LUMINASIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan komitmen tersebut tercermin dalam penanganan perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.

“Debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Dalam prosesnya, debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu tindakan anggota direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank. Pelanggaran tersebut juga mencakup penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam ketentuan perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan pidana lainnya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026, dua debitur masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu, satu pelaku dikenakan denda Rp250 juta, sementara pelaku lainnya didenda Rp400 juta.

Tidak hanya debitur, dua pejabat internal bank juga dinyatakan bersalah. Direktur Utama dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda Rp600 juta, sedangkan Direktur Operasional dipidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp600 juta.

“Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan,” jelasnya.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.

Tags: Otoritas Jasa Keuangan OJK

Baca Juga

Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp215 Triliun, DPK Capai Rp149 Trilliun
Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp215 Triliun, DPK Capai Rp149 Trilliun
LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK
LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK
LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA
LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA

Populer

  • 1
    Panduan Investasi Saham untuk Pemula: Memahami Foreign Flow agar Tak Salah Ambil Keputusan Saat IHSG Bergejolak
  • 2
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 3
    Melinda Aksa Ajak Warga Mulai Kelola Sampah dari Rumah, Jelajah Sampah DLH Resmi Dimulai di Panakkukang
  • 4
    New Honda Vario Evo 160 Tampil Lebih Sporti, Harganya Segini
  • 5
    JALANNYA PERTANDINGAN: Maroko vs Belanda Berlangsung Sengit, De Oranje Dipaksa Main hingga Pinalti

Ekonomi

  • LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar
    Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar
  • Pertamina Patra Niaga Operasikan Fuel Terminal 24 Jam, Pastikan Distribusi BBM Tetap Lancar
    Pertamina Patra Niaga Operasikan Fuel Terminal 24 Jam, Pastikan Distribusi BBM Tetap Lancar

Peristiwa

  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID