LUMINASIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan komitmen tersebut tercermin dalam penanganan perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.
“Debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Dalam prosesnya, debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu tindakan anggota direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank. Pelanggaran tersebut juga mencakup penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam ketentuan perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan pidana lainnya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026, dua debitur masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu, satu pelaku dikenakan denda Rp250 juta, sementara pelaku lainnya didenda Rp400 juta.
Tidak hanya debitur, dua pejabat internal bank juga dinyatakan bersalah. Direktur Utama dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda Rp600 juta, sedangkan Direktur Operasional dipidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp600 juta.
“Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan,” jelasnya.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.

