Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Sultra Gencarkan Edukasi Keuangan di Kepulauan Buton, Sasar 428 Peserta

Sabtu, 11 April 2026 12:23
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengintensifkan edukasi keuangan bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Buton, khususnya di daerah pedesaan dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


LUMINASIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengintensifkan edukasi keuangan bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Buton, khususnya di daerah pedesaan dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kegiatan tersebut berlangsung selama 6–9 April 2026 di sejumlah wilayah, yakni Desa Lasiwa Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton, dan Kabupaten Buton Selatan, dengan total peserta mencapai 428 orang.

Peserta berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat desa, pelajar, pelaku UMKM, aparatur pemerintah, hingga tokoh masyarakat.

Program ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan keuangan, risiko keuangan, serta memperluas akses terhadap layanan jasa keuangan yang aman dan diawasi.

Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, mengatakan edukasi keuangan menjadi langkah penting untuk menjangkau masyarakat secara merata, khususnya di wilayah dengan tingkat literasi yang masih rendah.

“Edukasi keuangan diharapkan dapat menjangkau seluruh wilayah secara merata sehingga masyarakat mampu memanfaatkan layanan keuangan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat di wilayah pedesaan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan akses informasi, rendahnya perencanaan keuangan, serta maraknya pinjaman online ilegal dan penipuan investasi.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah turut memberikan dukungan melalui kehadiran Sekretaris Daerah di masing-masing wilayah. Pemda juga mengapresiasi langkah OJK dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Selama sesi diskusi, masyarakat aktif mengajukan pertanyaan, mulai dari risiko penyalahgunaan data pribadi, mekanisme pengaduan, hingga penanganan kasus investasi ilegal.

OJK menjelaskan, laporan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) untuk ditindaklanjuti secara lintas lembaga, termasuk pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana.

Sementara itu, pengaduan konsumen terkait layanan jasa keuangan dapat dilakukan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) maupun layanan Kontak OJK 157.

Edukasi difokuskan pada wilayah pesisir dan komunitas nelayan dengan tingkat literasi yang masih rendah. Materi yang disampaikan mencakup pengelolaan keuangan keluarga, pengenalan produk jasa keuangan, hingga pencegahan pinjaman online ilegal dan investasi bodong.

Dalam pelaksanaannya, OJK Sultra juga berkolaborasi dengan sejumlah industri jasa keuangan, seperti Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, BPR Bahteramas Buton dan Buton Utara, Bank Syariah Indonesia, serta Bank Muamalat.

Melalui kegiatan ini, OJK berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik serta mampu memanfaatkan layanan keuangan yang legal, aman, dan terpercaya.

Tags: Otoritas Jasa Keuangan OJK

Baca Juga

Ekonomi Global Bergejolak, OJK Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan RI
Ekonomi Global Bergejolak, OJK Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan RI
OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia
OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin

Populer

  • 1
    Bupati Luwu Utara Pelopori Lapor Pajak via Coretax, Layanan Pajak Diperluas hingga Wotu
  • 2
    Heboh Pengadaan Motor MBG, Ternyata Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Pernah Diperiksa KPK
  • 3
    Cerita Dainichi Sukses Kuasai 80 Persen Pasar Gula Aren di Indonesia Timur, Didukung Shopee Jualan dari Makassar hingga Papua
  • 4
    Saham BCA Menguat 4,23 Persen ke Level 6.775, Sinyal Optimisme Pasar Kembali Menguat
  • 5
    Target Lima Besar MTQ Sulsel, Bupati Gowa Janjikan Umrah

Ekonomi

  • Mantan Aggota DPR Asal Sulsel Akbar Faizal Keluhkan Mobil Listrik BYD Miliknya 4 Bulan Rusak, Bakal Kirim Somasi
    Mantan Aggota DPR Asal Sulsel Akbar Faizal Keluhkan Mobil Listrik BYD Miliknya 4 Bulan Rusak, Bakal Kirim Somasi
  • OJK Sultra Gencarkan Edukasi Keuangan di Kepulauan Buton, Sasar 428 Peserta
    OJK Sultra Gencarkan Edukasi Keuangan di Kepulauan Buton, Sasar 428 Peserta
  • Saham BBRI Melonjak 3,35 Persen ke Rp3.390, Dividen Tinggi Jadi Daya Tarik
    Saham BBRI Melonjak 3,35 Persen ke Rp3.390, Dividen Tinggi Jadi Daya Tarik

Peristiwa

  • Heboh Pengadaan Motor MBG, Ternyata Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Pernah Diperiksa KPK
    Heboh Pengadaan Motor MBG, Ternyata Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Pernah Diperiksa KPK
  • Demonstrasi Kekuatan Udara di HUT ke-80 TNI AU, Pengawalan Prabowo Jadi Simbol Modernisasi Pertahanan
    Demonstrasi Kekuatan Udara di HUT ke-80 TNI AU, Pengawalan Prabowo Jadi Simbol Modernisasi Pertahanan
  • Heboh Motor Trail Listrik MBG, Ini Profil PT Yasa Artha Trimanunggal dan Sorotan Anggaran Rp49,95 Juta per Unit
    Heboh Motor Trail Listrik MBG, Ini Profil PT Yasa Artha Trimanunggal dan Sorotan Anggaran Rp49,95 Juta per Unit
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID