LUMINASIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengintensifkan edukasi keuangan bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Buton, khususnya di daerah pedesaan dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kegiatan tersebut berlangsung selama 6–9 April 2026 di sejumlah wilayah, yakni Desa Lasiwa Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton, dan Kabupaten Buton Selatan, dengan total peserta mencapai 428 orang.
Peserta berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat desa, pelajar, pelaku UMKM, aparatur pemerintah, hingga tokoh masyarakat.
Program ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan keuangan, risiko keuangan, serta memperluas akses terhadap layanan jasa keuangan yang aman dan diawasi.
Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, mengatakan edukasi keuangan menjadi langkah penting untuk menjangkau masyarakat secara merata, khususnya di wilayah dengan tingkat literasi yang masih rendah.
“Edukasi keuangan diharapkan dapat menjangkau seluruh wilayah secara merata sehingga masyarakat mampu memanfaatkan layanan keuangan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat di wilayah pedesaan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan akses informasi, rendahnya perencanaan keuangan, serta maraknya pinjaman online ilegal dan penipuan investasi.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah turut memberikan dukungan melalui kehadiran Sekretaris Daerah di masing-masing wilayah. Pemda juga mengapresiasi langkah OJK dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Selama sesi diskusi, masyarakat aktif mengajukan pertanyaan, mulai dari risiko penyalahgunaan data pribadi, mekanisme pengaduan, hingga penanganan kasus investasi ilegal.
OJK menjelaskan, laporan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) untuk ditindaklanjuti secara lintas lembaga, termasuk pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana.
Sementara itu, pengaduan konsumen terkait layanan jasa keuangan dapat dilakukan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) maupun layanan Kontak OJK 157.
Edukasi difokuskan pada wilayah pesisir dan komunitas nelayan dengan tingkat literasi yang masih rendah. Materi yang disampaikan mencakup pengelolaan keuangan keluarga, pengenalan produk jasa keuangan, hingga pencegahan pinjaman online ilegal dan investasi bodong.
Dalam pelaksanaannya, OJK Sultra juga berkolaborasi dengan sejumlah industri jasa keuangan, seperti Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, BPR Bahteramas Buton dan Buton Utara, Bank Syariah Indonesia, serta Bank Muamalat.
Melalui kegiatan ini, OJK berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik serta mampu memanfaatkan layanan keuangan yang legal, aman, dan terpercaya.

