LUMINASIA.ID - Penolakan terhadap rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Eneri Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, terus bermunculan setelah pemerintah pusat memutuskan proyek tersebut tetap dilanjutkan oleh konsorsium PT Sarana Utama Synergy (SUS) bersama investor Shanghai SUS Environment dan PT Grand Puri Indonesia.
Warga menilai lokasi pembangunan tidak layak karena berada dekat permukiman dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan kesehatan masyarakat.
Tokoh masyarakat RW Mula Baru, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Haji Akbar, menegaskan penolakan warga bukan terhadap program PSEL secara keseluruhan, melainkan terhadap lokasi proyek yang dianggap tidak sesuai.
“Kami sangat sesalkan keputusan soal lokasi PSEL di Tamalanrea. Penolakan kami bukan terhadap program PLTSa, tapi lokasinya. Terlalu dekat dengan permukiman warga dan berisiko terhadap lingkungan serta kesehatan,” ujar Akbar, Kamis (7/5/2026).
Menurut dia, mayoritas warga di kawasan tersebut menolak pembangunan PSEL di Tamalanrea karena akses jalan dinilai tidak memadai dan berpotensi memperburuk lalu lintas kendaraan pengangkut sampah.
“Lokasi ini tidak layak. Akses jalan sempit, nanti akan dilalui kendaraan sampah. Dampaknya pasti ke lingkungan sekitar,” katanya.
Akbar juga mengaku masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam penetapan lokasi proyek sejak awal. Warga, kata dia, baru mengetahui adanya rencana pembangunan setelah keputusan ditetapkan.
“Kami tidak pernah dilibatkan. Tiba-tiba kami baru tahu kalau ada PSEL di sini. Ini yang kami sesalkan,” ungkapnya.
Selain itu, warga meminta adanya keterbukaan pemerintah dan pihak pengembang terkait kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta langkah mitigasi yang akan dilakukan.
“Kami hanya ingin transparansi. Jelaskan secara terbuka dampaknya seperti apa dan bagaimana mitigasinya,” tegas Akbar.
Sementara itu, Anggota DPRD Makassar, Nasir Rurung Tompo, turut mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar yang mengusulkan pemindahan lokasi proyek ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.
Menurut Nasir, lokasi TPA Antang lebih rasional karena telah memiliki kesiapan lahan dan masuk dalam perencanaan infrastruktur pengelolaan sampah sebelumnya.
“Lokasi TPA Antang merupakan pilihan yang lebih rasional jika dibandingkan dengan rencana awal pembangunan di Kecamatan Tamalanrea,” ujarnya.
Nasir menilai pembangunan PSEL di luar kawasan TPA justru berpotensi menambah beban biaya operasional pemerintah daerah, khususnya untuk pengangkutan sampah.
“Kalau di luar TPA, biaya operasional pemindahan sampah bisa mencapai sekitar Rp20 miliar per tahun. Ini tentu menjadi beban tambahan bagi pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan, kawasan TPA Antang memiliki sejumlah keunggulan karena tersedia lahan yang luas dan infrastruktur pendukung yang telah direncanakan sebelumnya.
“Di Antang, lahannya tersedia dan infrastrukturnya sudah direncanakan. Ini tentu lebih memudahkan pelaksanaan proyek,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin disebut terus mengawal aspirasi warga terkait proyek PSEL agar tetap mengacu pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Melalui regulasi tersebut, skema pembiayaan proyek diklaim lebih realistis dan tidak lagi membebani APBD, termasuk penghapusan kewajiban tipping fee bagi pemerintah daerah.

