LUMINASIA.ID, Jakarta – Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, muncul dalam surat dakwaan perkara dugaan suap terkait importasi barang. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Purbaya menyampaikan bahwa pihaknya belum akan mengambil langkah administratif terhadap Djaka sebelum ada kepastian hukum dari pengadilan. Ia menilai, keputusan apa pun harus didasarkan pada fakta hukum yang jelas dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
“Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Ia menambahkan, belum ada alasan untuk menonaktifkan Djaka dari jabatannya saat ini, mengingat kasus tersebut masih dalam tahap awal persidangan. “Tidak (dinonaktifkan), sampai clear di sana seperti apa prosesnya. Kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan,” tegasnya.
Menurut Purbaya, informasi yang beredar saat ini masih terbatas pada penyebutan nama dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan. Oleh karena itu, ia menilai belum tepat untuk mengambil kesimpulan ataupun langkah lebih lanjut. “Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutkan tadi malam di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya,” lanjutnya.
Dalam dokumen dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, disebutkan bahwa Djaka termasuk dalam jajaran pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menghadiri pertemuan dengan sejumlah pihak swasta pada Juli 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh beberapa pejabat lain serta pihak dari perusahaan kargo, termasuk John Field yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Jaksa mengungkapkan, pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian komunikasi antara pihak swasta dan oknum pejabat terkait proses importasi barang. Dalam dakwaan disebutkan bahwa perusahaan kargo mengalami peningkatan status jalur merah serta waktu tunggu (dwelling time) yang lebih lama, sehingga dilakukan upaya koordinasi dengan sejumlah pejabat DJBC.
Setelah pertemuan lanjutan pada Agustus 2025, komunikasi antara pihak perusahaan dan pejabat terkait disebut berlanjut hingga menghasilkan percepatan proses pengeluaran barang impor. Dalam proses tersebut, jaksa mengungkap adanya dugaan pemberian uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah kepada sejumlah pihak.
Nilai dugaan suap yang disebut dalam dakwaan mencapai puluhan miliar rupiah. Pemberian dilakukan secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dengan total sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk valuta asing, serta tambahan fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Jaksa menilai tindakan para terdakwa melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait tindak pidana suap dalam kegiatan impor.
Kasus ini kini masih bergulir di pengadilan, sementara pemerintah menegaskan akan menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap pejabat yang namanya disebut dalam perkara tersebut.

