LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK
perdagangan aset kripto yang tidak sesuai dengan ketentuan
perdagangan aset kripto yang tidak sesuai dengan ketentuan
berpotensi menimbulkan kerugian akibat tingginya bunga, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap
sepanjang April hingga Mei 2026 pihaknya telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta
Langkah tersebut diambil setelah Satgas PASTI melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap aktivitas kedua entitas y
praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Kedua platform tersebut mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru
terdiri dari 951 pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal yang tersebar
Melalui WhatsApp Channel ini, masyarakat dapat menerima berbagai modus aktivitas keuangan ilegal